PERSIAPAN PAROKI DANAN MENYAMBUT PERIBADATAN DALAM NEW NORMAL

Sudah 4 bulan umat tidak bisa mengikuti perayaan Ekaristi di gereja karena pandemi. Kini ada kabar gembira, berdasarkan surat edaran tim gugus tugas penanganan covid 19 KAS, mulai 18 juli 2020 KAS umat sudah diperbolehkan mengikuti Ekaristi di gereja dalam situasi new normal dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi dan protokol kesehatan yang sangat ketat. Apa saja syaratnya?

Paroki Danan sendiri sudah mempersiapkan diri dengan berbagai pertemuan dan persiapan sarana prasarana. Pastor Bonifasius Dwi Yuniarto Nugroho, Pr di depan para ketua lingkungan dan tim liturgi lingkungan se paroki (5/7), menjelaskan secara rinci beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh paroki bila akan menyelenggaran peribadatan. Pertama, paroki harus siap dengan SDM dalam bentuk satuan tugas dan petugas liturgi dengan fasilitas face shield, masker dan hand sanitizer atau tempat cuci tangan. Kedua, harus membuat surat permohonan ijin ke kecamatan terkait. Selain di gereja pusat, Misa juga diselenggarakan di kapel gedongrejo, tirtaswara paranggupita dan pracimantoro setiap dua minggu sekali. Namun pertemuan dan ibadat lingkungan belum diijinkan. "Bila situasi sudah baik dan normal akan diselenggarakan seminggu sekali dan di kapel2 lain", kata pastor Boni.

Selain syarat di atas, masih ada lagi syarat umat yang boleh mengikuti Ekaristi yakni minimal berumur 10 tahun atau yang sudah menerima komuni dan maximal 65 tahun. Menurut romo Boni, ini peraturan tegas yang harus dipenuhi demi memberikan perlindungan pada anak dan lansia yang sangat rawan terkena penyakit. Pelarangan juga diperuntukkan bagi umat yang mempunyai riwayat penyakit akut seperti diabetes dll. Untuk itu para petugas harus tegas dan umat juga jangan merasa tersinggung bila ditolak masuk gereja. Selain itu umat harus siap dengan masker yang dibawa dari rumah.

Masih menurut pastor Boni, masa ini dibagi dalam tiga periode yakni pertama, mulai 28 juni hingga 18 juli dengan persiapan paroki membentuk satuan tugas, SDM, sarana prasarana dan pertemuan seperti yang diselenggarakan kali ini. Periode dua penyelenggaraan peribadatan mulai 18 juli sampai 30 september, dilanjutkan periode tiga mulai 1 oktober sampai 1 desember 2020 berdasarkan surat edaran dari KAS. "Namun dalam prosesnya bila timbul cluster dan penularan virus maka bisa dihentikan", tegas pastor Boni.

Dari uraian di atas, sudah siapkah umat paroki Danan menyambut perayaan Ekaristi dalam situasi new normal?

Henny Alit

0 Komentar